Jumat, 17 Agustus 2007

REVITALISASI POLRI DALAM TATA NEGARA INDONESIA

Oleh: KH.Shohibul Faroji Al-Robbani
Direktur Contribution Centre For Indonesian Police

Visi dan Misi utama Polri adalah menciptakan kamtibmas ( keamanan dan ketertiban masyarakat). Pada dasarnya tercapainya kamtibmas yang mantap dan tanggungjawab mengendalikan kamtibmas ini bukan semata-mata urusan Polri saja. Tetapi tugas kita semua, seluruh masyarakat Indonesia.
Dari hasil penelitian CCIP, sesungguhnya Polri dapat menciptakan kamtibmas yang mantap dan tangguh, apabila memenuhi beberapa instrument berikut ini:
1. Lembaga kepolisian dibangun dengan system yang kuat, professional, visioner, solutif, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tegaknya hukum yang adil.
3. Terlaksananya sistem peradilan yang tegas, efektif, sistematis, adil. Dan memihak kepada kebenaran.
4. Adanya persamaan persepsi antara Polri dengan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga kenegaraan lainnya.
5. Harmonisnya kerjasama antara Polri dengan lembaga-lembaga Negara lainnya.
6. Dukungan Negara terhadap tugas kepolisian.
7. Pandangan positif masyarakat terhadap lembaga kepolisian dan tugas Polri.
8. Dukungan yang kuat seluruh lapisan masyarakat terhadap tugas polisi.
9. Lembaga kepolisian harus memiliki kemampuan untuk meng-up date diri, selalu awas dan waspada, mampu memberdayakan anggotanya secara professional dan menguasai ilmu kepolisian dengan benar.
Tugas Polri akan berat dan mengalami banyak halangan, manakala sembilan komponen di atas tidak terpenuhi.
Saat ini kita hidup di era Globalisasi dan Informasi yang sedang mengalami kemajuan pesat. Hampir setiap hari bermunculan penemuan teknologi baru yang canggih. Di satu sisi teknologi modern bermanfaat bagi masyarakat , disisi lain sering disalahgunakan untuk mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat itu sendiri. Tak sedikit pelaku kriminalitas yang memanfaatkan teknologi modern untuk memudahkan dan melancarkan operasi kejahatannya. Fenomena dan gejala ini seharusnya menjadi bahan penelitian kepolisan, sehingga bisa mengantisipasi dengan baik, efektif, solutif dan sistematis. Contohnya kasus terorisme, pembobolan bank, dan beberapa modus kejahatan lainnya.
Gangguan kamtibmas kovensional selalu memiliki gaya baru, mengikuti perkembangan zaman dan khususnya perkembangan teknologi. Dalam abad teknologi mutakhir saat ini, seorang kriminal bisa saja merampok beberapa bank, meledakkan bom, atau menggerakkan massa dari dalam rumahnya atau melalui sel tahanan, tanpa diketahui orang lain.
Dari hasil penelitian CCIP, Gangguan kamtibmas disebabkan oleh:
1. Paradigma yang negatif masyarakat terhadap Lembaga Kepolisian dan tugas mulia Polri,
2. Kurangnya sosialisasi pemerintah tentang pendidikan kepolisian dan hukum,
3. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku,
4. Penyalahgunaan teknologi modern untuk modus kejahatan.
5. Kurangnya lapangan pekerjaan, meledaknya pengangguran.
6. Kesenjangan kehidupan antara si kaya dan si miskin.
7. Ketidaksetiaan para politisi oportunis terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mereka mengadakan makar dan mengacau keamanan Negara.
8. Penyakit masyarakat, seperti: kejahatan narkotika, pelacuran, pelecehan seksual, judi, minuman keras, uang palsu, perkelahian antar pelajar, pembajakan pesawat udara, pembajakan kapal laut, terorisme, hak merk pemalsuan tanda tangan, KTP, paspor, dokumen Negara, dan lain-lain.
Inilah segi-segi menarik dalam visi, misi, peran dan tugas kepolisian pada masa kini dan mendatang. Polisi tidak hanya menjaga ketertiban dan keamanan serta menindak pelaku kejahatan saja, melainkan dituntut memberikan bimbingan dan pencerahan pada masyarakat.
Menjadi Polisi dimasa mendatang tidak cukup bermodalkan fisik yang kuat, suara yang keras. Tetapi harus memiliki mental dan moral yang baik, spiritual dan iman yang kokoh, wawasan yang integral, kecakapan dalam bidang kepolisian, santun, berwibawa, dan bisa bermitra dengan masyarakat.
Polisi modern akan banyak menghadapi tantangan. Tantangan tak selamanya mesti dihadapi dengan pendekatan keamanan belaka. Ada kalanya pendekatan psikologi yang cenderung persuasif lebih cocok daripada tindakan represif. Menyadari adanya tuntutan yang sedemikian berat, maka Polri sejak saat ini harus berupaya meningkatkan diri baik secara kualitas maupun kuantitas.
Melihat pentingnya peranan kepolisian dalam Tata Negara Republik Indonesia, maka sudah seharusnya lembaga ini mendapat dukungan penuh dari Negara dan Masyarakat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.