Kamis, 23 Agustus 2007

KOMPOLNAS BERFUNGSI SEBAGAI PENGAWAS KINERJA POLRI

Oleh: Kompas Yogyakarta

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebaiknya difungsikan sebagai pengontrol dan pengawas kinerja kepolisian, sekaligus sebagai lembaga yang mengondisikan tumbuh kembangnya polisi sebagai penegak hukum yang mandiri, tegas, jujur, dan berwibawa. Karena itu, format kelembagaan komisi tersebut dalam Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Komisi Kepolisian Nasional Presiden Republik Indonesia, harus dibuat independen, kelembagaan maupun personalnya.
Demikian Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (22/11), pada Jumpa Pakar Pembahasan Rancangan Keppres Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Santika, Yogyakarta.
Menurut Suparman, Keppres tentang Kompolnas cenderung lebih mengedepankan fungsi polisi sebagai aparat penegak keamanan dan ketertiban, seperti tercantum dalam Pasal 2 Rancangan Keppres Kompolnas, daripada mengedepankan fungsi polisi sebagai aparat penegak hukum. Tujuan Kompolnas juga dinilai tidak fokus, melainkan hanya merupakan perluasan dari peran penelitian dan pengembangan (Litbang) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
”Tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri, kami kira patut dihindari oleh sebuah komisi, sebab itu bisa menimbulkan konflik kepentingan, bisa menjadi arena lobi politik, dan politik dagang sapi. Lagi pula, hal itu tumpang-tindih dengan tugas DPR,” katanya.
Suparman melanjutkan, Kompolnas yang akan dibentuk lebih tepat jika diformat sebagai bagian dari gerakan reformasi kinerja polisi. ”Sebaiknya Kompolnas difungsikan sebagai pengawas kinerja kepolisian sehingga lembaga itu dapat mengondisikan tumbuhnya polisi penegak hukum yang mandiri, tegas, jujur, dan berwibawa,” ujarnya.
Untuk keperluan itu, Kompolnas sebaiknya memiliki independensi kelembagaan, personal, dan fungsional. Kompolnas tidak boleh menjadi bagian dari negara, Polri, atau pemerintah, bahkan tidak boleh dicampuri oleh Polri atau pemerintah. Anggotanya harus diseleksi ketat,” katanya.
Brigadir Jenderal (Pol) Hari Soenanto Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Polri, mengharapkan agar Kompolnas berfungsi sebagai lembaga profesional dan independen dalam menyampaikan kebijakan tentang Polri

Tidak ada komentar: