Kamis, 23 Agustus 2007

INDEPENDENSI KEPOLISIAN


Saat ini institusi Kepolisian sedang ramai dipersoalkan kedudukannya. Lalu, bagaimana sebaiknya kedudukan Kepolisian dalam penyelenggaraan keamanan nasional? Saat ini institusi Kepolisian sedang ramai dipersoalkan kedudukannya. Lalu, bagaimana sebaiknya kedudukan Kepolisian dalam penyelenggaraan keamanan nasional? Inilah salah satu persoalan yang akan dibahas dalam DISKUSI PUBLIK yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional RI bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, bertempat di Hotel Millenium – Jakarta, 15 Pebruari 2007, Pukul 09.30 – 13.00 WIB.Beberapa narasumber yang akan dihadirkan dalam diskusiini antara lain:1. Jenderal Pol. Sutanto (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia).2. Djoko Susilo, (Anggota Komisi I DPR RI)3. Mohammad Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc. (Anggota Komisi Hukum Nasional)4. Adnan Pandu Praja, S.H., LL.M (Anggota Komisi Kepolisian Nasional).5. Komisaris Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MBA., M.M. (Purnawirawan Perwira Kepolisian/Pengamat Kepolisian)Bertindak sebagai moderator Wahyu Dhyatmika, Wartawan Tempo & Anggota Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Keynote speaker, Ketua KHN Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. Selain satu persoalan di atas yang akan dibahas dalam diskusi ini, masih ada beberapa permasalahan lain, yaitu1. Bagaimana sebaiknya perumusan keamanan nasional yang akan diatur dalam suatu undang-undang?2. Dalam struktur ketatanegaraan, lembaga apa sajakah yang sebaiknya mempunyai tanggung-jawab strategis penyelenggaraan keamanan nasional?3. Bagaimana sebaiknya kedudukan Kepolisian dalam penyelenggaraan keamanan nasional?4. Tepatkah jika Kepolisian berkedudukan di bawah departemen? Bagaimana dengan independensi Kepolisian dalam menegakkan hukum jika berkedudukan di bawah departemen? Diskusi ini bertujuan untuk menggali masukan lebih banyak dari pejabat pemerintah dan pejabat negara serta masyarakat di bidang hukum (aktivis lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan wartawan), mengenai penyelenggaraan keamanan nasional yang berhubungan erat dengan kedudukan Kepolisian dalam Keamanan Nasional. Diskusi Publik ini juga bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana perkembangan pembahasan RUU Keamanan Nasional sejauh berhubungan dengan Kepolisian. Selanjutnya, hasil diskusi ini diharapkan dapat dirumuskan dalam satu positioning paper untuk disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, kepada Kepolisian Republik Indonesia, Koordinator Kementrian Keamanan Nasional, dan dapat dimanfaatkan pula dalam proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan lembaga lain yang terkait.Untuk itu, Komisi Hukum Nasional mengundang berbagai pihak untuk hadir dalam diskusi ini tanpa dipungut biaya.

Tidak ada komentar: